Dialog Kinerja (Diskusi Rutin Internal Bidang)
MANFAAT BAGI PEGAWAI
MANFAAT BAGI PERANGKAT DAERAH
MANFAAT BAGI BKPSDM
Visitor
User Aktiv
Silakon Ramah Adalah jawabannya seputar dunia kepegawaian di Kabupaten Ngawi. Mulai dari info terkini, diskusi hangat, sampe ngobrol santai , semuanya ada di sini. Kita juga punya fitur unik buat catat segala aktivitas dan data kamu, biar kamu makin mantap jadi ASN yang oke. So, yuk gabung dan rasain serunya jadi bagian dari Silakon Ramah!
TANDA KEHORMATAN
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, serta telah bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.
LAYANAN CUTI
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
IZIN PERCERAIAN
PNS yang akan melakukan perceraian wajib
memperoleh izin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau surat keterangan
bagi yang berkedudukan sebagai tergugat dari Bupati Ngawi. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
KARTU ISTRI/SUAMI
Setiap istri PNS diberikan Kartu Istri (Karis)
dan kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suami (Karsu). Karis dan Karsu
adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah
istri/suami sah PNS yang bersangkutan. Karis dan Karsu berlaku selama yang
bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
LAPORAN KEKAYAAN
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki
integritas, profesional, netral, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk mendukung terwujudnya aparatur penyelenggara negara yang bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat
penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan.
TABUNGAN PERUMAHAN
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah
simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu
tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Dana Tapera dikelola dengan prinsip
konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta. PNS aktif
langsung tercatat sebagai peserta Tapera.
SKRINING KESEHATAN
Skrining Riwayat Kesehatan merupakan upaya
promotif dan preventif untuk melihat potensi risiko terhadap 4 (empat) penyakit
yaitu diabetes militus, hipertensi, ginjal kronis, dan jantung koroner dan ini
dilakukan satu kali dalam setahun. PNS
selaku peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan skrining pada Aplikasi Mobile JKN.
PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
PROSES DISIPLIN
PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari
larangan. PNS yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin. Dengan
demikian disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
KARTU TASPEN
Setiap ASN dapat memperoleh Kartu Digital
Kepesertaan Taspen. PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang
asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
KARTU PEGAWAI
Kepada setiap pegawai ASN diberikan KARTU PEGAWAI (KARPEG) yang ditetapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). BKN telah memfasilitasi penerbitan KARTU PEGAWAI VIRTUAL, yaitu kartu identitas elektronik bagi ASN untuk memudahkan berbagai pelayanan ASN.
LAPORAN KINERJA
Dalam rangka penilaian kinerja, setiap PNS
membuat Laporan Kinerja, yaitu laporan atas pelaksanaan aktivitas, hasil aktivitas,
dan waktu yang dipergunakan untuk melaksanakan aktivitas disertai dengan bukti
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dialog Kinerja (Diskusi Rutin Internal Bidang)
Sosialisasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Sosialisasi Peraturan Kode Etik Pegawai
Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Menerima Studi Tiru BKPSDM Kabupaten Pasuruan
Bimbingan Teknis bagi Pegawai ASN
Patok Banding bersama BKPSDM Kota Batu
Anjangsana ke Pensiunan (Purna Tugas)
Seminar Motivasi Menjelang Purna Tugas
WURIANTO SAKSOMO, S.H., M.P.A.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
JAHID KARIMULLAH, S.H., M.H.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
RIKA YULIANTO, S.A.B., M.Si.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
RIZKA ARWIN SULAKSANA, S.E.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.