Aplikasi

aplikasi

TABUNGAN PERUMAHAN

SKRINING KESEHATAN

PENILAIAN KINERJA

LAPORAN KEKAYAAN

PROSES DISIPLIN

KARTU TASPEN

KARTU PEGAWAI

LAPORAN KINERJA

APLIKASI GURU

MEDIA BKPSDM

Informasi

SI LAKON RAMAH
  • SI LAKON RAMAH atau Sistem Informasi Layanan Kepegawaian Online, Responsif, dan Amanah adalah digitalisasi layanan kepegawaian terpadu berupa sistem aplikasi yang dirancang sebagai fasilitas yang dapat digunakan oleh pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Ngawi. Di dalamnya berisi berbagai fitur tentang layanan kepegawaian termasuk fitur informasi dan konsultasi secara daring. 

MANFAAT BAGI PEGAWAI

  • Memberikan kemudahan untuk mengetahui informasi tentang kepegawaian
  • Menimimalkan keterlambatan dalam memperoleh hak kepegawaian
  • Memberikan kemudahan dan kecepatan untuk mengajukan layanan kepegawaian 

MANFAAT BAGI PERANGKAT DAERAH

  • Memudahkan untuk mengatur pemberian hak kepegawaian
  • Memudahkan untuk pendataan dan laporan kepegawaian
  • Memperlancar proses administrasi keuangan akibat pemberian hak kepegawaian

MANFAAT BAGI BKPSDM

  • Meningkatkan dan mempercepat layanan kepegawaian  kepada seluruh pegawai
  • Tersedianya data kepegawaian secara cepat, lengkap, dan akurat sehingga jika ada instansi yang memerlukan data segera dapat dicukupi
  • Memudahkan monitoring dan evaluasi kepegawaian
  • Terwujudnya sistem informasi yang terpadu

1975

Visitor

14

User Aktiv

Pelayanan

Apa yang kita lakukan?

Silakon Ramah Adalah jawabannya seputar dunia kepegawaian di Kabupaten Ngawi. Mulai dari info terkini, diskusi hangat, sampe ngobrol santai , semuanya ada di sini. Kita juga punya fitur unik buat catat segala aktivitas dan data kamu, biar kamu makin mantap jadi ASN yang oke. So, yuk gabung dan rasain serunya jadi bagian dari Silakon Ramah!

TANDA KEHORMATAN

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, serta telah bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.

LAYANAN CUTI

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.

IZIN PERCERAIAN

PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat dari Bupati Ngawi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.

KARTU ISTRI/SUAMI

Setiap istri PNS diberikan Kartu Istri (Karis) dan kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suami (Karsu). Karis dan Karsu adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah PNS yang bersangkutan. Karis dan Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

LAPORAN KEKAYAAN

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mendukung terwujudnya aparatur penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan.

TABUNGAN PERUMAHAN

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta. PNS aktif langsung tercatat sebagai peserta Tapera.

SKRINING KESEHATAN

Skrining Riwayat Kesehatan merupakan upaya promotif dan preventif untuk melihat potensi risiko terhadap 4 (empat) penyakit yaitu diabetes militus, hipertensi, ginjal kronis, dan jantung koroner dan ini dilakukan satu kali dalam setahun.  PNS selaku peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan skrining pada Aplikasi Mobile JKN.

PENILAIAN KINERJA

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

PROSES DISIPLIN

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. PNS yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin. Dengan demikian disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

KARTU TASPEN

Setiap ASN dapat memperoleh Kartu Digital Kepesertaan Taspen. PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

KARTU PEGAWAI

Kepada setiap pegawai ASN diberikan  KARTU PEGAWAI (KARPEG) yang ditetapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). BKN telah memfasilitasi penerbitan KARTU PEGAWAI VIRTUAL, yaitu kartu identitas elektronik bagi ASN untuk memudahkan berbagai pelayanan ASN.

LAPORAN KINERJA

Dalam rangka penilaian kinerja, setiap PNS membuat Laporan Kinerja, yaitu laporan atas pelaksanaan aktivitas, hasil aktivitas, dan waktu yang dipergunakan untuk melaksanakan aktivitas disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Agenda

Agenda Pekerjaan

Team

Susunan Organisasi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

IDHAM KARIMA, S.H., M.Si.

Kepala BKPSDM

WURIANTO SAKSOMO, S.H., M.P.A.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

JAHID KARIMULLAH, S.H., M.H.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda

RIKA YULIANTO, S.A.B., M.Si.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda

RIZKA ARWIN SULAKSANA, S.E.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda

Testimoni

Profil

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Indek Kepuasan

Tidak Puas   = 0

Kurang Puas   = 0

Cukup Puas   = 2

Puas   = 67

Sangat Puas   = 82